Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Potensi Cukai Rokok Elektrik di Jabar Capai Rp 100 Miliar

Senin 28 Oct 2019 18:19 WIB

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih

Rokok Elektrik/ Vape

Rokok Elektrik/ Vape

Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Peningkatan konsumsi liquid vape di Jabar mencapai 50 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Konsumsi liquid vape atau cairan rokok elektrik ternyata cukup tinggi di Jawa Barat. Menurut Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat, Saipullah Nasution, peningkatan konsumsi liquid vape di Jabar mencapai 50 persen.

"Sekarang vape agak (konsumsinya) tinggi di Jawa Barat. Pertumbuhannya dari tahun kemarin tumbuh 50 persen," ujar Saipullah saat ditemui seusai Seminar refleksi pelaksanaan APBN 2019 dan APBN 2020 Antara Harapan dan Tantangan di Aula Kanwil DJPBN Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/10).

Baca Juga

Saipullah mengatakan, pihaknya memanfaatkan momentum tersebut untuk menggenjot pendapatan negara dari cukai liquid vape.

"Sekarang kita tertibkan. Potensinya tahun ini, sampai Rp 100 miliar di Jawa Barat. Tahun kemarin kita dapat sekitar Rp 30 miliaran," katanya.

Menurut Saipullah, Direktorat Jenderal Bea Cukai sengaja mengenakan tarif cukai kepada pengusaha liquid vape agar produk tersebut menjadi legal  untuk dijual. Saipullah menjelaskan, pengusaha liquid vape  tadinya merasa tidak terlindungi, tidak ada instansi yang mau memberikan izin kepada mereka agar legal berjualan.

"Cukai mengenakan tarif, itu bukan izin, tapi paling tidak ketika jadi objek cukai, kita pungut sehingga dia merasa sudah bayar cukai jadi sah," katanya.

Dengan mengambil cukai dari liquid vape, Saipullah berharap, target peningkatan pendapatan yang dibebankan kepada DJBC Jawa Barat bisa terealisasi. Tahun kemarin target di Jawa Barat Rp 26 triliun. Tahun ini dinaikan jadi Rp 28,8 triliun.

Secara keseluruhan, kata dia, tren penerimaan Kanwil DJBC Jabar 4 tahun terakhir dari 2015 sampai 2018 menunjukkan tren positif. Hal ini, mengikuti positifnya tren penerimaan cukai yang mendominasi 95 persen penerimaan Kanwil DJBC Jabar.

Realisasi penerimaan sampai triwulan III 2019, kata dia, sebesar Rp 19,33 triliun dengan pencapaian sebesar 67,85 persen dari target Rp 28,48 triliun. "Komposisi penerimaan Kanwil DJCB terdiri dari penerimaan kepabeanan Rp 602 miliar dan penerimaan cukai Rp 18,72 triliun," katanya.

Kinerja penindakan bea cukai Jabar sampai triwulan III/2019 telah menerbitkan 1.032 surat bukti penindakan (SBP) dengan estimasi nilai barang hasil penindakan senilai Rp 49,31 miliar. "Potensi kerugian negaranya sebesar Rp 23,39 miliar," katanya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler