Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Bea Cukai Dumai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Selasa 14 May 2019 17:13 WIB

Red: Gita Amanda

- Petugas Bea Cukai Dumai dan Teluk Nibung berhasil gagalkan pengiriman 20 karton rokok ilegal, pada hari Sabtu (11/3).

- Petugas Bea Cukai Dumai dan Teluk Nibung berhasil gagalkan pengiriman 20 karton rokok ilegal, pada hari Sabtu (11/3).

Foto: Bea Cukai
Penindakan merupakan bentuk pelaksanaan tugas Bea Cukai selaku community protector.

REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Petugas Bea Cukai Dumai dan Teluk Nibung berhasil gagalkan pengiriman 20 karton rokok ilegal, pada hari Sabtu (11/3), di daerah Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara. Penindakan yang dilakukan secara sinergis tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas Bea Cukai selaku community protector.

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi, mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan jajarannya. “Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di daerah Balam, Kabupaten Rokan Hilir. Setelah melakukan pengintaian, petugas sempat kehilangan jejak,” ungkap Fuad.

Baca Juga

Fuad melanjutkan bahwa kemudian petugas memutuskan untuk melakukan pengejaran dengan mengambil rute ke arah Kota Medan. “Petugas Bea Cukai Dumai berkoordinasi dengan Petugas Bea Cukai Teluk Nibung untuk menegah truk yang diduga mengangkut rokok tersebut di tengah perjalanan,” ujar Fuad.

Truk akhirnya berhasil ditemukan di daerah Rantau Prapat dan terus dibuntuti untuk mengetahui pemilik barangnya. Namun petugas mendapati truk tersebut ditinggal begitu saja di sebuah rest area di Jalan Lintas Sumatera. “Akhirnya, petugas Bea Cukai dengan didampingi Ketua RT dan Pemilik Rumah Makan (rest area) melakukan pemeriksaan pada sarana pangangkut, dan ditemukan rokok polos diantara tumpukan barang lain, kemudian dilakukan tindakan pengamanan,” ujar Fuad.

Tindakan pengamanan tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Pemerintah telah menetapkan target peredaran rokok ilegal nasional tidak lebih tiga persen dari seluruh peredaran rokok nasional. Target harus diupayakan oleh semua pihak, termasuk Bea Cukai. Operasi di daerah produksi dan daerah rawan pemasaran terus dilakukan guna memenuhi target ditetapkan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler