Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Belasan Juta Rokok Ilegal

Senin 15 Apr 2019 17:22 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Sidoarjo lakukan pemusnahan barang hasil penindakan periode Mei – Desember 2018.

Bea Cukai Sidoarjo lakukan pemusnahan barang hasil penindakan periode Mei – Desember 2018.

Foto: bea cukai
POtensi nilai cukai yang berhasil diamankan mencapai Rp 4,4 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, SUDOARJO -- Bea Cukai Sidoarjo lakukan pemusnahan barang hasil penindakan periode Mei – Desember 2018. Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai memusnahkan 11.915.200 batang rokok ilegal, 42 botol minuman keras, 50 botol cairan vape. Nilai barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp 8 miliar dengan potensi nilai cukai mencapai Rp 4,4 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Nur Rusydi menyampaikan penindakan tersebut merupakan upaya Bea Cukai yang secara terus menerus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap BKC ilegal yang kedapatan beredar di wilayah pengawasan Bea Cukai Sidoarjo. “Penindakan ini menunjukan komitmen untuk memberikan layanan dengan hati, fokus serta menyeluruh dalam mengawasi, guna mengamankan hak penerimaan keuangan negara, menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri tetap kondusif,” ujar Nur Rusydi.

Baca Juga

Nur Rusydi menambahkan sinergi menjadi kunci utama terhadap penindakan yang optimal. “Sinergi menjadi kunci utama dalam melakukan upaya secara komprehensif untuk mencapai keberhasilan yang optimal, sehingga peran dan dukungan dari stakeholder serta instansi terkait, seperti TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat, menjadi komponen yang sangat penting,” ucapnya.

Upaya menekan peredaran rokok ilegal memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Realisasi penerimaan Bea Cukai Sidoarjo tahun 2018 total penerimaan sebesar Rp 3,3 triliun atau 102,92 persen dari target yang telah ditetapkan Rp 3,2 triliun.

Dia berharap, pelaku usaha dan masyarakat lebih memahami dan menaati ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga peneriman negara dari cukai untuk menyokong pembangunan nasional tercapai, iklim usaha dan industri lebih kondusif dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun daerah tepat sasaran dan optimal.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler