Rabu 24 Aug 2016 09:54 WIB

IDI Dukung Harga Rokok Naik dengan Syarat

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nur Aini
Rencana Kenaikan Harga Rokok. Petugas toko mengambil rokok untuk konsumen di salah satu ritel, Jakarta, Ahad (21/8).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Rencana Kenaikan Harga Rokok. Petugas toko mengambil rokok untuk konsumen di salah satu ritel, Jakarta, Ahad (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng Muhammad Faqih, meminta pemerintah menegaskan komitmen alokasi pendanaan jaminan kesehatan jika wacana kenaikan harga rokok diberlakukan. Pihaknya menyarankan alokasi dana dari cukai rokok dapat menjamin kesehatan para penderita penyakit yang disebabkan oleh kegiatan merokok.

"Jika kenaikan harga rokok jadi dilaksanakan, kami harap nanti ada implikasinya bagi perlindungan dari sisi kesehatan. Kalau memang ada komitmen pemerintah seperti itu, kami dukung kenaikan harga ini," ujar Daeng kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (24/8).

Menurut dia, perokok yang menderita penyakit akibat rokok saat ini masih ditanggung dengan dana JKN. Daeng menilai, kondisi ini tidak sepatutnya terjadi. Para produsen rokok, kata dia, semestinya ikut bertanggungjawab terhadap kesehatan konsumen mereka. Karena itu, apabila penerapan perhitungan cukai rokok terlalu rumit dilakukan, pihaknya meminta agar ada alokasi langsung secara khusus untuk pos kesehatan konsumen.

Daeng pun menambahkan setidaknya harus ada tiga pihak yang nantinya diperhatikan jika kebijakan kenaikan harga rokok diterapkan. Ketiganya yakni para perokok pemula, para perokok aktif dan para perokok pasif.

"Harus ada penjelasan atau aturan yang menyertai supaya dapat mencegah bertambahnya perokok pemula, mencegah agar para perokok tidak merokok sembarangan sehingga perokok pasif tidak terimbas kesehatannya dan jika ada perokok aktif sakit akibat rokok, harus dijamin pembiayaan pengobatannya. Tiga aspek ini sampai sekarang belum nampak dilakukan pemerintah," kata Daeng.

Wacana kenaikan harga rokok hingga mencapai Rp 50 ribu per bungkus menjadi perhatian sejumlah pihak dalam beberapa hari terakhir. Beberapa pihak sepakat, tetapi ada pula yang menilai kenaikan harga rokok tidak perlu dilakukan.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menegaskan belum ada keputusan mengenai harga rokok terbaru menyusul wacana kenaikan harga rokok itu.

‘’Menanggapi isu yang beredar mengenai harga rokok yang beredar di sosial media/pesan berantai/media lainnya, kami sampaikan bahwa berita tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena sampai saat ini belum ada aturan terbaru mengenai harga jual eceran (HJE) rokok,’’ ungkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu dalam pernyataannya dikutip dari laman Fanpage Facebook resminya pada Selasa (23/8) dinihari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement