Kamis 29 Oct 2015 10:19 WIB

Malaysia akan Larang Penggunaan Rokok Elektronik

Rokok elektronik/elektrik
Rokok elektronik/elektrik

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mempertimbangkan untuk melarang penggunaan rokok elektronik dalam waktu dekat demi menghindari risiko lebih buruk terhadap kesehatan penggunanya, kata Menteri Kesehatan Datuk Seri Dr S Subramaniam.

Ia mengatakan, kementerian sedang meneliti aspek undang-undang untuk digunakan memperbaiki aturan yang sudah ada, bagi membolehkan tindakan pelarangan itu dilaksanakan.

"Kita perkirakan berbagai undang-undang bisa digunakan di bawah kementerian tertentu dan kita akan pilih yang sesuai. Penggunaan vapor (rokok elektronik) perlu dihentikan sebelum menjadi masalah lebih besar," katanya seperti dikutip berbagai media setempat, Kamis (29/10).

Sebelumnya Mufti Wilayah Persekutuan Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri dalam akun Facebooknya, mengesahkan bahwa penggunaan rokok elektronik adalah haram mengikut hukum Islam.

Ia mengatakan, penggunaan rokok elektronik sama seperti rokok sebenarnya yang bisa mendatangkan kemudaratan kepada kesehatan.

Beberapa pakar kanker berpendapat, kebiasaan mengisap cairan nikotin menggunakan rokok elektronik menjadi penyebab penggunanya mengidap kanker disebabkan uap nikotin mempunyai sifat yang sama dengan asam nitrat.

Berbagai pihak termasuk Majelis Perubatan Malaysia (MMA) telah mendesak pemerintah mengharamkan penggunaan rokok elektronik karena ia bisa mengancam kesehatan pengguna.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement