Rabu 30 Sep 2015 07:40 WIB

Jakarta Darurat Asap Rokok

Kawasan bebas rokok, Makassar, Kamis (4/10).
Foto: Antara
Kawasan bebas rokok, Makassar, Kamis (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, Pihak dari Koalisi Smoke Free Jakarta menilai, Jakarta kini berada dalam kondisi darurat asap rokok. Hal ini terbukti dengan kepulan asap rokok yang melingkupi hampir semua ruang publik di kota ini.

Dari monitoring yang dilakukan Koalisi Smoke Free Jakarta selama kurun waktu 2014-2015, sekitar 70 persen dari 1550 tempat, diketahui masih melanggar peraturan Kawasan Dilarang Merokok, seperti masih adanya orang merokok, puntung rokok, bau asap rokok dan asbak rokok. Kemudian, tidak adanya tanda dilarang merokok dan adanya ruang khusus merokok di dalam gedung.

Menurut hasil temuan, tempat-tempat yang masih melanggar ini termasuk mal, hotel, restoran, kantor, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, kampus, tempat hiburan dan pasar.

Padahal, peraturan perundangan telah menyatakan larangan merokok di tempat-tempat publik seperti Peraturan Daerah No. 2/2005 tentang Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, Pergub No. 88/2010 tentang Perubahan Pergub No. 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Lalu, Pergub No. 50/2012 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

"Namun, hingga kini Jakarta masih penuh dengan asap rokok di hampir semua ruang publik dan tempat kerja," tutur Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta, Dollaris Rituatty Suhadi, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (29/9).

Mengetahui hal ini, dia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menegakkan peraturan dan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran Kawasan Dilarang Merokok.

"Hanya dengan penegakan hukum dan penerapan sanksi, satu-satunya cara agar Kawasan dilarang merokok bisa efektif. Tidak ada yang lain," kata dia.

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Kepala Promosi Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dr. Eni Gustina, MPH, mengakui, peraturan soal kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta sejauh ini belum ada hukuman bagi pelanggar.

"Di Palu itu sudah ada Perda-nya, jadi Satpol PP nya bisa bekerja. Ketika orang merokok di tempat umum, dikenakan denda. Itu bisa sebagai shock therapy," kata Eni.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement