Kamis 23 Apr 2015 10:22 WIB

Hamil? Hindari Pain Killer Jenis Narkotika

Saat mengetahui telah hamil, disarankan untuk tidak menggunakan penghilang rasa sakit yang masuk dalam kelompok narkotika.
Foto: wikipedia
Saat mengetahui telah hamil, disarankan untuk tidak menggunakan penghilang rasa sakit yang masuk dalam kelompok narkotika.

REPUBLIKA.CO.ID, Sebuah studi menunjukkan bahwa masih banyak ibu hamil yang diresepkan obat pembunuh rasa sakit jenis narkotik seperti hydrocodone, oxycodone, codeine, dan morfin. Setidaknya sekitar 30 persen calon ibu di Tennessee, Amerika Serikat menggunakan obat jenis itu selama hamil. Demikian menurut studi yang dimuat jurnal Pediatrics edisi 13 April. Studi itu menganalisis data 112.000 perempuan yang berobat dengan asuransi di periode 2009-2011.

"Saya terkejut dengan banyaknya ibu yang memakai obat resep jenis narkotik itu," kata pemimpin studi, Dr. Stephen Patrick, dari Vanderbilt University, Nashville, dikutip dari www.parentsindonesia.com. Dia juga mengaku terkejut mengetahui banyak ibu hamil merokok.

Pemakaian obat itu dan kebiasaan merokok meningkatkan risiko bayi menjadi mengalami masalah kesehatan yang disebut neonatal abstinence syndrome (NAS). NAS adalah kumpulan gangguan kesehatan yang muncul pada 1-3 hari bayi lahir.

Gejalanya antara lain, diare, terus menerus menangis, demam, refleks yang hiperaktif, berkeringat, gemetaran, muntah, dan banyak gejala lain. Namun NAS masih lebih baik dibandingkan risiko lainnya: kelahiran prematur. Bayi prematur sering mengalami keterlambatan tumbuh kembang dan masalah persarafan.

Pemberian obat pembunuh rasa sakit jenis narkotik meningkat tajam selama 2000-2009 di Amerika Serikat. Hal itu tampaknya berhubungan dengan jumlah bayi yag dilahirkan dengan NAS meningkat 3 kali lipat selama periode itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement