Jumat 24 Jan 2014 06:15 WIB

Perusahaan Diminta Sediakan Ruang Laktasi untuk Pekerja Wanita

Ibu menyusui (ilustrasi)
Foto: Republika/Amin Madani
Ibu menyusui (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) mengimbau agar seluruh perusahaan di Indonesia lebih peduli pada pekerja wanita. Salah satu bentuk kepedulian tersebut adalah dengan menyediakan ruang laktasi bagi para pekerja wanita yang telah menjadi ibu.

“Penyediaan ruang laktasi ini penting. Keberadaan ruang laktasi secara tidak langsung akan berdampak pada kenyamanan dalam bekerja bagi perempuan,” kata Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kemnakertrans sekaligus istri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Rustini Muhaimin Iskandar pada penyelenggaraan HUT Dharma Wanita Persatuan Kemnakertrans ke 14 dan Hari Ibu ke-58 di Jakarta, Kamis (23/1).

Menurut Rustini penyediaan ruang laktasi yang baik akan berpengaruh pada peningkatan kualitas etos kerja Sumber Daya Manusia (SDM) para pekerja wanita. Dengan adanya ruang laktasi, kata Rustini, pekerja wanita akan merasa nyaman sehingga mampu berkonsentrasi untuk bekerja sehingga menjadi lebih produktif dalam bekerja.

“Ruang laktasi akan memudahkan pekerja wanita yang menjadi ibu untuk menyusui atau mengumpulkan ASI (Air Susu Ibu) yang kemudian disimpan untuk anaknya sepulang bekerja,” kata Rustini..

Lebih lanjut Rustini mengatakan dengan tidak hanya memperhatikan ruang laktasi, kesehatan pekerja wanita pun perlu diperhatikan. Salah satu caranya, ujarnya, adalah dengan meningkatkan pengetahuan pegawai mengenai arti kesehatan, baik kesehatan anak, ibu, maupun orang dewasa pada umumnya.

“Upaya perlindungan bagi pekerja perempuan dibutuhkan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal. Bahkan, meski bekerja, kodrat perempuan sebagai ibu yang harus hamil, melahirkan, menyusui dan membesarkan anaknya juga patut diberikan perlindungan fungsi reproduksinya," kata Rustini.

“Perusahaan-perusahaan harus memerhatikan berbagai keistimewaan yang khas yang menjadi hak dasar pekerja wanita. Mereka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan,” kata Rustini Muhaimin.

Menurut Rustini upaya perlindungan khusus kepada pekerja wanita diperlukan sebagai salah satu bentuk dari perwujudan kesetaraan gender. Upaya perlindungan ini diberikan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan.

 

"Kita dukung upaya pemerintah agar dalam hubungan kerja, tidak boleh ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerjawanita terutama dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan, serta promosi jabatan," ujar Rustini.

sumber : Rilis
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement