Jumat 12 May 2017 19:01 WIB

Data Kemenkes Paparkan Usia Perokok yang Makin Muda

Rep: Rr Laeny Sulistywati/ Red: Indira Rezkisari
Dua pelajar melintas didepan spanduk larangan dan hukuman bila ketahuan merokok yang dipasang digerbang sebuah sekolah.
Foto: Antara/Muhammad Deffa
Dua pelajar melintas didepan spanduk larangan dan hukuman bila ketahuan merokok yang dipasang digerbang sebuah sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat rokok mengancam pembangunan dan usia kini perokok makin muda. Data menyebut setidaknya anak ada yang merokok dari usia lima tahun.

Direktur Promosi Kesehatan Kemenkes Dedi Kuswenda mengutip data riset kesehatan dasar (riskesdas) 2013 saja persentase usia perokok 10-14 tahun sudah 17,3 persen dan 56,9 persen usia 15-19 tahun. Kemudian usia 5-14 tahun 0,21 persen.

"Ini kan luar biasa," katanya saat pemaparanacara the 4th Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH), di Jakarta, Jumat (12/5).

Kemudian berdasarkan data Susenas 2015, sebanyak 0,21 persen usia 5-14 tahun telah menghisap rokok. Kemudian 19,65 persen perokok berusia 15-24 tahun.  

Padahal rokok berbahaya karena mengandung zat adiktif dan racun namun pemuda masih tertarik. Apalagi rokok menayangkan iklan yang memberi kesan seakan hebat jika menghisapnya. Padahal rokok adalah faktor risiko utama penyakit tidak menular (PTM) seperti kanker, penyakit jantung dan pembuluh darah. Kemudian penyakit paru yang obstruktif.

Untuk itu ia menyebut Kemenkes menyiapkan kemungkinan tingginya kematian balita akibat merokok. Ia menyebut kebiasaan buruk ini telah membunuh setidaknya 235 ribu jiwa setiap tahun dan memerlukan biaya pengobatan yang besar.

Ia mengutip data Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan bahwa Rp 16,9 triliun atau 29,76 persen beban biaya Jaminan kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)  terserap untuk penyakit katastropik. Artinya, kata dia, rokok ancam manusia dan pembangunan.

"Di sini kita berperan untuk mencegah," ujarnya.

Apalagi ia menyebut Indonesia punya instruksi presiden (inpres) 17/2016 isinya salah satunya  penerapan kawasan tanpa rokok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement