Jumat 24 Jun 2016 14:53 WIB

Organda: Kendaraan Mudik Wajib Dicek

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Esthi Maharani
Organda
Foto: [ist]
Organda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menyebut kendaraan bus  yang akan mengangkut pemudik wajib dicek maksimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

"Nanti H-7 semua kendaraan dicek pas berangkat, dicek lagi pas kondisinya mau jalan. Semua harus layak jalan baik itu angkutannya atau sopirnya," katanya kepada Republika, Jumat (24/6).

Ia mengatakan persiapan kendaraan mudik dikhususkan pada bus antar kota antar provinsi (AKAP). Selain itu ia mengusulkan penggunaan bus pariwisata sebagai angkutan perbantuan ketika terjadi lonjakan penumpang. Menurutnya, lebih dari seribu bus AKAP akan melayani penumpang dengan berbagai tujuan.

"Yang pasti semua bus AKAP di DKI akan melayani pemudik, termasuk bus pariwisata. Tapi perlu dicek dulu soalnya kalau bus pariwisata kebanyakan disewa untuk rute lain. Kita harap ada yang diperbantukan untuk mudik," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement