Jumat 20 Mar 2015 23:16 WIB

Vaksin Indonesia tidak Memiliki Unsur Haram

Rep: c13/ Red: Angga Indrawan
Proses membuat vaksin di Bio Farma
Foto: Istimewa
Proses membuat vaksin di Bio Farma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli vaksinasi, Piprim Yanuarso memastikan sebagian besar vaksin yang diproduksi di Indonesia sudah halal. Dia menegaskan, perusahaan farmasi Indonesia yang memproduksi vaksin memang tak perlu mengajukan sertifikat halal pada Lembaga Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Ya halal karena memang tidak ada kandungan unsur haram di dalamnya,” ujar Pengurus Ikatan Dokter Indonesia tersebut kepada Republika, Kamis (19/3).

Menurut Piprim, beberapa vaksin yang diproduksi di Indonesia telah memiliki sertifikat halal. Ia mengungkapkan, vaksin-vaksin tersebut sudah menerima sertifikat halal dari majelis Eropa dan Amerika.

Dia juga mengakui hanya dua vaksin yang baru mengajukan sertifikiat halal pada LPPOM MUI, yakni vaksin meningitis. Sebelumnya, LPPOM MUI menyebut baru dua vaksin yang mengajukan sertifikat halal pada MUI.

Piprim juga menjelaskan, vaksin-vaksin yang ada di Indonesia diyakini tidak memiliki unsur haram saat mencapai proses akhir pembuatannya.

“Meski dari 14 jenis vaksin ada tiga yang pakai tripsin babi pada proses pembuatannya, namun pada akhirnya unsur tersebut menghilang dengan proses ultrafiltrasi,” ungkapnya.  

Terkait regulasi yang mengharuskan obat-obatan termasuk vaksin untuk mendapat label dari MUI, Piprim mengaku tidak sependapat dengan hal itu. Menurutnya, sertifikat halal dari MUI hanya untuk makanan dan minuman yang notabenenya terdapat alternatif halalnya.

Sedangkan, lanjutnya, obat-obatan dan vaksin yang penting bagi kesehatan masyarakat  belum memiliki alternatif lain. Maka dari itu, menurutnya, vaksin maupun obat-obatan demikian sebenarnya tidak perlu mendapat sertifikat halal.

“Masalah darurat sudah pernah dibahas oleh Organisasi Konferensi Islam dan memperoleh rekomendasi,” ujar Piprim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement