Ahad 20 Aug 2017 16:53 WIB

Kemenkes Diminta Lakukan Sertifikasi Halal Vaksin Rubella

Rep: Muhyiddin/ Red: Qommarria Rostanti
Petugas Puskesmas Sindangbarang Bogor memberikan imunisasi campak Rubella kepada siswa di SD Insan Kamil, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/8).
Foto: ANTAR FOTO
Petugas Puskesmas Sindangbarang Bogor memberikan imunisasi campak Rubella kepada siswa di SD Insan Kamil, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, mengatakan, Kementerian Kesehatan sudah seharusnya melakukan sertifikasi halal untuk vaksin Measles Rubella (MR) sebelum diberikan kepada masyarakat. Menurut dia, pemerintah juga harus memastikan bahwa produk-produk yang beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

"Menkes seharusnya melakukan sertifikasi halal terlebih dahulu sebelum dipergunakan untuk vaksinasi," ujarnya kepada Republika.co.idlewat keterangan tertulisnya, Ahad (20/8).

Dia menyebut, Kemenkes seharusnya memprioritaskan penanganan gizi buruk bagi anak Indonesia. Namun, jika ada penolakan dari kelompok masyarakat dikarenakan belum dilakukannya sertifikasi halal, tentu menjadi tanggungjawab Kemenkes juga untuk melakukan sertifikasi. "Vaksinasi sebagai sebuah kegiatan untuk pencegahan penyakit itu boleh, syaratnya harus dengan vaksin yang halal," ujarnya.

Ikhsan mengatakan, hal itu sudah diamanatkan dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dalam Pasal 4 bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal ini bertujuan agar memberikan keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk sehingga semua produk vaksin yang beredar wajib bersertifikat halal.            

"Pemerintah wajib segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan  termasuk vaksin MR yang akan digunakan, serta meminta produsen untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produk vaksin," kata Ikhsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement