Sabtu 25 Mar 2017 13:06 WIB

Berobat, Pasien TB tak Dikenakan Biaya

Rep: Rr Laeny Sulistywati/ Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi Tuberkulosis.
Foto: Reuters
Ilustrasi Tuberkulosis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pasien yang positif mengidap penyakit tuberkulosis (TB) agar segera berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan karena tidak dikenakan biaya atau gratis.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Mohamad Subuh mengatakan, berdasarkan penanggulangan TB di Indonesia 2015, total penemuan kasus TB sebanyak 330.729. Angka keberhasilan pengobatan TB mencapai 84 persen. Ia mengatakan, untuk biaya pengobatan, peserta tidak dipungut biaya.

Subuh menjelaskan, biaya rawat inap jika ada tindakan dari kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN)-kartu Indonesia Sehat (KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tetapi kalau obat-obatan rumah sakit itu dari program yang sudah dicanangkan Kemenkes untuk mengatasi penyakit menular paling mematikan di Indonesia ini. Yaitu temukan TB obati sampai sembuh (TOSS TB).

Subuh mengatakan, Kemenkes menitipkan obat-obatan di dinas kesehatan setempat. Namun, jika penderita TB ini bukan peserta, pihaknya memastikan akan tetap menanggung seluruh biaya pengobatan hingga pasien TB itu sembuh.

"Tetap gratis (untuk biaya pengobatan). Dan kita upayakan agar ikut BPJS Kesehatan," ujarnya saat diskusi TOSS TB, beberapa waktu lalu.

Karena, kata dia, pengobatan TB memakan waktu minimal enam bulan untuk TB reguler hingga dua tahun untuk TB MDR. Meskipun diakuinya, biaya pengobatan untuk satu penderita TB bisa mencapai kisaran ratusan juta rupiah.

Subuh menjelaskan, untuk beban pembiayaan kesehatan atau kasus TB reguler antara Rp 400 ribu hingga Rp 1,2 juta dan biaya satu kasus TB MDR lebih dari Rp 100 juta atau sekitar Rp 120 juta hingga sembuh. Kemenkes menyediakan anggaran hingga Rp 300 miliar per tahun untuk menangani TB. Rp 200 miliar diantaranya untuk obat TB, sementara yang lain untuk perawatan dan pengobatan TB.

Pihaknya juga mendapat bantuan dari konsorsium Global Fund sebesar Rp 100 miliar. Namun, kata dia, bantuan ini akan berhenti pada 2020. Untuk itu, Kemenkes mengupayakan bantuan dalam bentuk alat agar bertahan lama. Anggaran dana untuk penanganan TB ini, kata dia, di luar biaya-biaya operasional yang diluncurkan melalui dana alokasi khusus (DAK). Sehingga Indonesia dapat mencapai visi Indonesia bebas TB pada 2050 mendatang.  Yaitu melalui tahap eliminasi TB di Indonesia 2035.

Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan visi itu. Bahkan, TB masuk dalam indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM), RPJMN, Renstra Kemenkes 2015-2019 dan masuk 12 indikator keluarga sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement