Selasa 13 Oct 2015 15:33 WIB

Penderita Skizofrenia Kini Dilindungi Undang-Undang

Rep: C04/ Red: Winda Destiana Putri
Mengatasi Skizofrenia Membutuhkan Perhatian Bersama
Foto: Istimewa
Mengatasi Skizofrenia Membutuhkan Perhatian Bersama

REPUBLIKA.CO.ID, Menurut Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kemenkes, Dr. Eka Viora, SpKJ, bahwa saat ini pemerintah senantiasa terus berkomitmen untuk meningkatkan perhatiannya terhadap (orang dengan skizofrenia) ODS.

Hal ini dibuktikan dengan kedudukan pasien gangguan jiwa yang telah mendapatkan perlindungan yang cukup kuat di bawah Undang-Undang Kesehatan Jiwa Nomor 18 Tahun 2014.

UU Keswa ini berisi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif terhadap kesehatan jiwa. Di dalam UU Keswa ini disebutkan bahwa pasien gangguan jiwa harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak dipasung atau ditelantarkan.

Sementara upaya mengedukasi masyarakat dilakukan dalam bentuk pola asuh dan komunikasi yang baik dalam keluarga. Upaya ini juga dapat dilakukan di tempat kerja, sarana pendidikan maupun melalui media massa.

"Dengan UU Keswa ini, diharapkan penanganan gangguan kejiwaan, khususnya ODS bisa lebih komprehensif dan terintegrasi mulai dari edukasi, terapi dan dukungan psikologis," ungkap Eka.

Selain itu, sesuai dengan tema yang diangkat dalam acara tersebut menurut Ketua Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI), Bagus Utomo, acara kali ini menghasilkan beberapa poin penting terhadap implementasi 'dignity' dalam kaitan dengan kualitas pelayanan kesehatan bagi para ODS. Pertama, para ODS masih menghadapi stigma menjadi kelompok yang terpinggirkan sekaligus menjadi sasaran kekerasan fisik dan emosional baik oleh keluarga, para pekerja medis maupun masyarakat.

Kedua, para ODS masih menghadapi rendahnya kualitas pelayanan dikarenakan keterbatasan tenaga medis profesional serta keterbatasan sarana fasilitas kesehatan yang terjangkau. Ketiga, Para ODS berharap bahwa di masa selanjutnya akan muncul kesadaran dari para tenaga medis profesional dan juga masyarakat akan pentingnya memberikan hak mereka secara penuh.

"Selain itu, pelatihan tenaga medis profesional yang lebih baik, fasilitas perawatan yang lebih manusiawi serta kebijakan yang lebih menyeluruh diharapkan dapat membantu penerimaan dan pelayanan ODS secara lebih baik serta lebih manusiawi," kata Bagus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement