Jumat 31 Jul 2015 14:51 WIB

Bolehkah Pijat Setelah Melahirkan?

Setelah melahirkan tubuh membutuhkan pijatan untuk menyegarkannya kembali, tapi bolehkah segera melakukan pijatan setelah tak lama melahirkan.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Setelah melahirkan tubuh membutuhkan pijatan untuk menyegarkannya kembali, tapi bolehkah segera melakukan pijatan setelah tak lama melahirkan.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemijatan tubuh setelah melahirkan dipercaya mampu mengembalikan kebugaran sang ibu, karena ketegangan otot-otot saat proses melahirkan diyakini bisa hilang dengan melakukan pijat dengan metode yang benar.

"Pijat setelah melahirkan normal itu tidak masalah. Yang penting, pemijatnya mengerti, bagian mana saja yang boleh dan tidak boleh dipijat," kata pemilik klinik kesehatan de Health Solutions dokter Herti Eliza Silalahi di Jakarta, Kamis (31/7).

Herti mengatakan, sang ibu juga perlu memperhatikan kondisi tubuhnya sendiri, apakah tidak ada masalah ketika akan dilakukan pijatan, serta mengetahui waktu yang tepat untuk melakukan pijat. Menurut Herti, untuk bagian tubuh tangan, kaki dan kepala, proses pengurutan bisa dilakukan sesaat setelah melahirkan, dengan memperhatikan tekanan pada pijatan tersebut.

Sementara itu, lanjut Herti, pijatan pada bagian perut baru boleh dilakukan setelah 40 hari pasca-melahirkan, karena rahim sudah kembali ke kondisi normal.

"Kalau terapis profesional pasti tahu bagian mana saja yang perlu dipijat pasca-melahirkan, karena mereka mendapatkan pelatihan," kata Herti.

Namun, Herti menganjurkan, untuk ibu yang melahirkan melalui operasi atau Sectio Caesar, sebaiknya pemijatan pada bagian perut dilakukan setelah luka jahitan sudah kering, atau sekitar 3-6 bulan pasca-melahirkan.

"Kalau melahirkan melalui operasi itukan prosesnya tidak normal, sehingga waktu penyembuhannya lebih lama dibandingkan proses melahirkan secara normal," ujar Herti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement