Selasa 07 Jul 2015 16:39 WIB

YLKI Desak Pemerintah Buat SNI Pembalut

Rep: RR Laeny Sulistywati/ Red: Indira Rezkisari
Menurut YLKI, di Indonesia belum ada pembalut yang memenuhi semua klasifikasi pembalut yang sehat.
Foto: wikipedia
Menurut YLKI, di Indonesia belum ada pembalut yang memenuhi semua klasifikasi pembalut yang sehat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah menetapkan standar nasional Indonesia (SNI) kadar pemutih pakaian atau kertas yaitu klor pada pembalut wanita. Jika merujuk aturan badan pengawas obat dan makanan Amerika Serikat (FDA), pembalut seharusnya bebas klorin.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, zat kimia Klor digunakan untuk pemutih pakaian dan kertas. “Bahkan, bahan baku utama Klor mengandung dioksin yang berbahaya untuk reproduksi karena menyebabkan keputugan, gatal, iritasi hingga kanker. Jadi, Klor bukan untuk dikonsumsi tubuh kita,” ujarnya saat konferensi pers YLKI mengenai 'Hasil Uji YLKI: Pembalut dan Pantylliner mengandung Klor', di Jakarta, Selasa (7/7).

Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah harus membuat regulasi bahwa pembalut harus bebas klorin. Ini seperti peraturan yang ditetapkan FDA. Kemudian ketetapan ini dimasukkan ke dalam SNI kadar klor atau dibuat regulasi yang tegas. “Sehingga tidak ada pembalut yang mengandung Klorin,” ujarnya.

Sayangnya, kata dia, tidak ada batas kadar aman penggunaan klorin yang ditetapkan dalam SNI. Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 4 dinyatakan hak yang mendasar bagi konsumen adalah hak atas keamanan produk, hak atas informasi, hak untuk memilih. Selain itu hak didengar pendapat dan keluhannya, hak atas advokasi, pembinaan,pendidikan, dan hak untuk mendapatkan ganti rugi.

“Bisa dikatakan bahwa pembalut maupun pantyliner yang mengandung klorin melanggar UU Perlindungan Konsumen,” katanya.

Sementara itu, Anggota Pengurus Harian YLKI Ilyani Adang menyayangkan SNI yang tidak mencantumkan standar Klor. Padahal, klorin merupakan bahan kimia yang digunakan untuk pemutih pakaian dan kertas.

Pihaknya juga menuntut pelaku usaha atau produsen harus menjaga keamanan produknya bagi konsumen. Kalau si produsen mengklaim tidak menggunakan klorin, kata dia, bisa mengumumkannya ke publik tetapi harus diuji oleh badan independen dan empirik dan diawasi pemerintah. Kalau terbukti bohong, pemerintah bisa menindak tegas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement