Ahad 24 May 2015 05:00 WIB

Myanmar Terbitkan Undang Undang Ancam Minoritas

Rep: c87/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Myanmar Thein Sein
Foto: AFP
Presiden Myanmar Thein Sein

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW – Presiden Myanmar telah menandatangani undang undang yang mengharuskan beberapa ibu untuk memberi ruang berpisah kepada anak-anaknya yang berusia tiga tahun. Aturan tersebut sempat menuai keberatan oleh Diplomat AS dan aktivis HAM.

Rancangan undang undang, yang disusun di bawah tekanan dari garis keras biksu Budha itu disahkan oleh parlemen pada bulan lalu dan telah disetujui oleh Presiden Thein Sein. Diplomat AS dan para aktivis HAM khawatir aturan itu bisa digunakan tidak hanya untuk menekan perempuan, tapi juga agama dan etnis minoritas.

Wakil Menteri Luar Negeri AS, Anthony Blinken menyatakan keprihatinan yang mendalam tentang hukum dalam perakitan yang ditujukan untuk melindungi ras dan agama. “Undang-undang memiliki ketentuan yang dapat ditegakkan dengan cara yang akan merusak hak-hak reproduksi, hak-hak perempuan dan kebebasan beragama,” kata Blinken seperti dikutip Aljazeera, Sabtu (23/5).

“Kami prihatin, rancangan undang-undang tersebut dapat memperburuk perpecahan etika dan agama serta merusak upaya negara untuk mempromosikan toleransi dan keberagaman,” imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement