Kamis 29 Jan 2015 15:02 WIB

Apel Berbahaya tak Ditemukan di Indonesia

Rep: Rizky Jaramaya / Red: Ilham
Pedagang menata apel impor di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Selasa (28/1). (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang menata apel impor di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Selasa (28/1). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini Kementerian Perdagangan mlarangan impor apel jenis Granny Smith dan Gala asal California karena mengandung bakteri berbahaya. Kementerian Perdagangan juga telah melakukan sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan retail dan pasar induk di Jakarta. 

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan, berdasarkan hasil sidak tidak ditemui adanya jenis apel Granny Smith dan Gala yang diproduksi oleh Bidart Bros di California. Rata-rata apel yang impor dari Amerika Serikat berasal dari Washington.

"Kita sudah melakukan sidak ke pasar induk, supermarket retail, dan toko buah seperti Total Buah, tidak ditemukan adanya apel impor dari California dengan kode CA 93312," kata Widodo di Jakarta, Kamis (29/1).

Menurut Widodo, Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada dinas perdagangan di daerah dan asosiasi untuk mengantisipasi beredarnya dua jenis apel dari California tersebut. Widodo mengatakan, sejauh ini kasus apel berbakteri tersebut baru ditemukan di Amerika Serikat. 

Kementerian Perdagangan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk impor yang dapat membahayakan konsumen. Peringatan larangan impor kedua jenis apel berdasarkan surat dari Emergency Contact Point International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) pada 17 Januari 2015. Selain itu, pada 21 Januari 2015 Kementerian telah menerima surat dari Kedutaan Besar Amerika di Jakarta. 

"Apel yang dilarang impor hanya yang dikemas di California saja, di luar itu masih boleh," ujar Widodo

Widodo mengatakan, masyarakat harus senantiasa cerdas dalam memilih produk untuk dikonsumsi. Apabila mengkonsumsi apel impor, sebaiknya dikupas kulitnya untuk mencegah adanya pestisida yang masih tertinggal di kulit apel. Selain itu, untuk meningkatkan produk lokal masyarakat sebaiknya bisa beralih untuk mengkonsumsi apel produksi dalam negeri. 

Kementerian Perdagangan mencatat nilai impor semua jenis apel dari Amerika Serikat selama semester II 2014 sebesar 15.898 ton. Sedangkan angka keseluruhan hingga semester I 2015 mencapai 16.616 ton. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement