Rabu 30 May 2012 10:12 WIB

'Pembunuh Sadis' Ini Menewaskan 300 Ribu Orang Tiap Tahun

Rokok, salah satu penyumbang tertinggi penyebab kematian. (ilustrasi)
Rokok, salah satu penyumbang tertinggi penyebab kematian. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Siapakah pembunuh sadis itu? Pembunuh itu bernama rokok. Tanpa tanggung, mesin pembunuh itu diperkirakan telah menyebabkan kematian 300 ribu orang per tahun di Indonesia sedangkan di dunia diperkirakan jumlah itu meningkat menjadi 5,4 juta kematian per tahun atau 1 kematian tiap 6,5 detik. "Lebih dari 80 perokok ada di negara sedang berkembang seperti Indonesia. Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) tahun 2010 menunjukkan prevalensi perokok adalah sebesar 34,7 persen," ujar Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Ekowati Rahajeng.

Rokok yang tiap batangnya mengandung lebih dari 4.000 jenis racun merupakan faktor risiko dari berbagai penyakit dimana nikotin diketahui berkontribusi terhadap kanker paru-paru, hipertensi, penyakit jantung dan pembuluh darah, infertilitas pria dan juga terhadap terjadinya disfungsi ereksi.

Prevalensi perokok di Indonesia sendiri tidak banyak berubah data Riskesdas tahun 2007 yang mencatat prevalensi perokok sebesar 33,4 persen namun perhatian besar diberikan terhadap meningkatnya jumlah perokok remaja seperti dalam survei yang dilakukan Global Youth Tobacco Survey 2009 yang menunjukkan bahwa 20,3 persen pelajar SMP merokok.

Dibandingkan dengan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 1995, jumlah perokok remaja naik lebih dari dua kali lipat dimana peningkatan perokok pada remaja perempuan meningkat lebih pesat dibandingkan perokok remaja perempuan.

Jumlah perokok anak juga naik enam kali lipat dalam 12 tahun yaitu 71.126 anak pada 1995 menjadi 426.214 anak pada 2007.

Pemerintah, disebut Ekowati telah mengeluarkan kebijakan pengendalian rokok di Indonesia antara lain melalui UU No.36/2009 tentang Kesehatan. "Di UU Kesehatan, pasal 113 mengatur mengenai pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif dan pasal 114 tentang peringatan kesehatan dan pasal 115 mengenai kawasan tanpa rokok," kata Ekowati merinci.

Namun, peraturan pemerintah pendukungnya yaitu RPP Pengendalian Dampak Produk Tembakau yang telah dibahas sejak munculnya UU tersebut hingga kini belum juga disahkan oleh Presiden. 

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Asril Rusli sebelumnya mengatakan RPP tersebut telah selesai pembahasannya dan tinggal menunggu disahkan, bahkan telah diagendakan dalam rapat terbatas kabinet dengan presiden namun belum juga disahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement